Konfirmasi Rumah Irjen Djoko, KPK Panggil Ketua RT Leuwinanggung

Konfirmasi Rumah Irjen Djoko, KPK Panggil Ketua RT Leuwinanggung

- detikNews
Senin, 04 Feb 2013 10:59 WIB
Konfirmasi Rumah Irjen Djoko, KPK Panggil Ketua RT Leuwinanggung
Jakarta - KPK terus melacak kepemilikan aset Irjen Djoko Susilo seiring dipakainya pasal pencucian uang untuk jendecral bintang dua itu. KPK memanggil Ketua RT di Leuwinanggung, Depok sebagai saksi.

"Ada panggilan untuk atas nama Sangken, ketua RT di Leuwinanggung, sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang terkait dugaan korupsi pengadaan simulator," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa ketika dikonfirmasi, Senin (4/1/2013).

Priharsa mengaku tidak tahu untuk apa Sangken dipanggil. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Sangken dipanggil untuk mengkonfirmasi kepemilikan rumah yang diduga milik Irjen Djoko di Leuwinanggung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanah serta bangunan ini beralamat di Jalan Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok. Kepada detikcom dalam kesempatan sebelumnya, Sangken menyatakan tanah ini dibeli atas nama istri Djoko, Suratmi. Wanita kelahiran Solo tahun 1969 silam ini membeli tahan itu secara bertahap.

"Tahun belinya 2001," kata Sangken, Rabu (1/8/2012).

Sangken menjelaskan, hingga saat ini, proses pembangunan rumah itu masih berlangsung. Memang terlihat jelas di bagian depan rumah ini, konblok masih belum terpasang sempurna. Gundukan tanah liat yang digunakan untuk menutup konblok itu masih terlihat.

Warga sekitar juga tidak pernah ada yang melihat secara langsung sosok Djoko. Menurut Sangken, untuk mengurus perizinan, Djoko mengirim orang kepercayaannya dari warga sini.

"Nggak pernah datang Pak Djoko, paling yang ngurus surat itu orang suruhannya doang," lanjut pria ini.

(/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini