Siti Hartati Murdaya akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hartati yang didakwa menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit ini pun berdoa bareng biksu.
Hartati datang sekitar pukul 09.36 WIB ke PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013). Dia mengenakan kemeja kuning serta syal warna putih dengan aksen kuning.
Hartati langsung masuk ke ruangan terdakwa dan berdoa bersama 5 orang biksu yang sudah menunggunya. Mereka berdoa bersama keluarga Hartati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, puluhan pendukung Hartati sudah memadati ruang sidang dan di luar ruang sidang. Puluhan polisi berjaga-jaga dan disebar di seluruh ruangan.
Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya menuntut Hartati dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai Hartati terbukti memberi suap sebesar Rp 3 miliar terhadap Bupati Buol, Amran Batulipu. Uang ini diberikan melalui anak buah Hartati. Pemberian uang ini berkaitan dengan pengurusan sejumlah surat yang harus ditandatangani Bupati Buol.
Ketiga surat itu adalah surat rekomendasi untuk memperoleh izin usaha perkebunan dan hak guna usaha seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), kedua: surat dari Bupati Buol kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional perihal permohonan kebijakan hak guna usaha atas nama PT CCM/HIP dan ketiga, surat rekomendasi tim lahan atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations (SIP).
(nwy/trw)











































