"Hari ini rencana berkas Rasyid penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur," jelas Kasie Pidum Kejari Jakarta Timur, Andre Abraham Aruan saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2013).
Andre menjelaskan sesuai rencana penyerahan dilakukan pagi ini pukul 10.00 WIB. "Seharusnya masuk Kejati DKI karena perkara Polda. Namun karena locus delictie di wilayah Jaktim maka penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari," imbuh Andre.
"Di sidang di PN Jaktim. Tapi belum tahu jadwalnya, bergantung pengadilan kapan penetapan hari sidang," imbuh Andre.
Rasyid dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang pada 1 Januari 2013 lalu. Rasyid diduga mengantuk saat mengendarai BMW X5 di Tol Jagorawi.
Rasyid tak ditahan karena menjalani perawatan di RSPP. Dia disebut dokter mengalami trauma.
(edo/ndr)











































