"Jika ayah biologis tak memberi nafkah, si anak bisa menggugat ke Pengadilan Agama. Anak juga bisa menuntut secara pidana karena ayah biologis bisa dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana karena melakukan kekerasan secara biologis dan ekonomi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) pagi.
Hakim Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan, prinsipnya hak atas nafkah itu dilakukan imperatif (memaksa) bagi ayah biologis yang mengakuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ayah biologis tidak mau mengakui, maka gugatan harus dilayangkan ke pengadilan disertai berbagai bukti yang bisa meyakinkan hakim. Dari bukti adanya pernikahan siri, foto, surat, kesaksian atau hasil pembuktian tes DNA.
"Nantinya hakim Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan status si anak itu," beber hakim yang mempunyai keahlian di bidang Peradilan HAM ini.
(asp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini