Terpidana Huzrin Hood & Ketua PN akan Kena Sanksi

Terpidana Huzrin Hood & Ketua PN akan Kena Sanksi

- detikNews
Rabu, 29 Sep 2004 14:12 WIB
Pekanbaru - Mantan Bupati Kepri Huzrin Hood kembali ke daerah asalnya untuk mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Belakangan diketahui, ketua pengadilan mengizinkan terpidana kasus korupsi APBD Rp 4,3 miliar mengikuti rapat bersama tokoh masyarakat. Keduanya akan dikenai sanksi.Kakanwil Depkeh HAM Provinsi Riau Syaiful Rachman mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (29/9/2004) di ruang kerjanya Jl Sudirman, Pekanbaru. Menurutnya, Dirjen Pemasyarakatan Depkeh HAM memberikan izin Huzrin keluar dari LP Sukamiskin di Bandung -- lokasinya menjalani hukuman dua tahun -- ke Tanjungpinang untuk mengikuti jalannya sidang PK yang digelar PN Tanjungpinang pada 23 September 2004 lalu."Belakangan kita menerima laporan, sebelum dilaksanakan sidang, Huzrin diberi izin ketua pengadilan untuk mengikuti rapat bersama tokoh masyarakat. Jelas hal itu melanggar ketentuan yang telah ada. Karena izin Huzrin hanya untuk mengikuti PK, bukan untuk yang lain," kata Syaiful.Dengan adanya penyalahgunaan izin yang dilakukan terpidana, maka sanksi mengancam. Begitu juga dengan Ketua PN Tanjungpinang Slamet A Rachman yang telah memberikan izin diluar kewenangannya kepada terpidana. "Saya kira keduanya akan mendapat sanksi. Namun kita tidak tahu bentuk sanksi itu akan seperti apa. Itu merupakan kewenangan Dirjen Pemasyarakatan," kata Syaiful.Dia sangat menyayangkan keduanya yang tidak menaati sejumlah peraturan yang telah ditentukan. Menurut Syaiful, Ketua PN Tanjungpinang sama sekali tidak berhak memberikan izin kepada Huzrin di luar jalannya sidang. "Setelah sidang, mestinya Huzrin dikembalikan ke LP Tanjungpinang sebelum kembali ke LP Sukamiskin," tegas Syaiful.Menurut laporan yang diterima Kanwil Depkeh HAM Provinsi Riau, Huzrin diizinkan keluar dari LP Sukamiskin untuk mengikuti jalannya sidang PK kasus dugaan korupsi dan ABPD Kepri. Selama dalam perjalanan menuju Riau, Huzrin mendapat pengawalan ketat 2 anggota polisi Bandung dan dua orang sipir LP Sukamiskin.Setelah tiba di Tanjungpinang, penahanan Huzrin merupakan kewenangan LP Tanjungpinang. Namun, karena akan mengikuti sidang PK, Huzrin dibon pihak PN. Selama Huzrin keluar dari LP Tanjungpinang, hal itu merupakan tanggung jawab pihak pengadilan.Masih menurut Syaiful, sebelum sidang dimulai, Ketua PN memberikan izin kepada Huzrin untuk mengikuti salah satu pertemuan dengan tokoh masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR). Malah Huzrin dalam pertemuan itu sempat berpidato beberapa menit."Kepala Lapas Tanjungpinang pun tidak bisa kita salahkan. Sebab, dia sendiri tidak mengetahui jika Huzrin diberi kewenangan untuk keluar dari sidang. Kalau dia tahu, apa pun alasannya jelas tidak dizinkan. Yang kita sayangkan adalah sikap Ketua PN Tanjungpinang yang memberikan izin. Padahal itukan tidak diperbolehkan," jelas Syaiful.Syaiful menjelaskan, kalau pun Huzrin akan mengikuti rapat tersebut, mestinya Ketua PN harus berkoordinasi dengan Depkeh HAM. "Biasanya bila ada permintaan dari terpidana di luar masalah kemanusiaan, seperti sakit dan hal yang penting lainnya, jelas tidak diperbolehkan. Saya kira pertemuan dengan tokoh masyarakat itu pun tidaklah terlalu penting," katanya.Dengan diberikannya izin itu, masyarakat akan berpandangan negatif dalam masalah penegakan hukum. "Bukan tidak mungkin orang akan berpikir, mentang-mentang mantan pejabat lantas mendapat keistimewaan. Persepsi negatif itu mestinya dihindari," demikian Syaiful. (nrl/)


Berita Terkait