Sidang Hartati yang dipimpin hakim ketua Gusrizal, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, Senin (4/2/2013) di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel. "Jika mengikuti semua persidangan, jelas unsur-unsur pasal dalam dakwaan JPU tidak terbukti," kata anggota tim pengacara Hartati, Patra M Zen saat dihubungi, Minggu (3/2/2013) malam.
Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya menuntut Hartati dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai Hartati terbukti memberi suap sebesar Rp 3 miliar terhadap Bupati Buol, Amran Batulipu. Uang ini diberikan melalui anak buah Hartati. Pemberian uang ini berkaitan dengan pengurusan sejumlah surat yang harus ditandatangani Bupati Buol.
Ketiga surat itu adalah surat rekomendasi untuk memperoleh izin usaha perkebunan dan hak guna usaha seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), kedua: surat dari Bupati Buol kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional perihal permohonan kebijakan hak guna usaha atas nama PT CCM/HIP dan ketiga, surat rekomendasi tim lahan atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations (SIP).
(fdn/rmd)











































