Ngetweet, Penyidik KPK Novel Bicara Soal Integritas & Suap

Ngetweet, Penyidik KPK Novel Bicara Soal Integritas & Suap

Indra Subagja - detikNews
Minggu, 03 Feb 2013 14:27 WIB
Ngetweet, Penyidik KPK Novel Bicara Soal Integritas & Suap
Jakarta -

Penyidik KPK Novel Baswedan berbicara di twitter. Lewat akun @nazaqistsha Novel menepis tudingan soal konspirasi yang terjadi di KPK.

Novel merupakan penyidik yang ikut menangkap Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Kicauan Novel ini membuat semakin terang posisi KPK dari tudingan-tudingan miring. Tapi Novel juga menegaskan dirinya bukan penyidik yang memegang kasus Luthfi.

"Saya dan kawan-kawan di KPK tidak serendah anggapan beberapa orang yang anggap KPK bisa diatur atau dikontrol pihak lain, apalagi konspirasi," kicau Novel, Minggu (3/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kicauan Novel ini pun mendapat banyak tanggapan positif dari sejumlah aktivis antikorupsi. Mereka meneruskan (retweet) kicauan Novel itu, misalnya saja, Tama S Langkun lewat akun @tamaSlangkun. Wamen Denny Indrayana @dennyindrayana juga memberikan respons mendukung Novel.

"Saya dan banyak kawan di KPK akan ambil semua risiko untuk memberantas korupsi terhadap siapa saja dengan cara yang patut dan tidak diskriminasi, Insya Allah," kicau Novel.

Novel juga menegaskan, dirinya dan kawannya di KPK, tak gentar dalam perjuangan memberantas korupsi. "Termasuk risiko dikriminalisasi, dan itu tidak boleh menyurutkan semangat saya untuk tetap lawan korupsi," kicuanya.

"Jadi kalau ada yang beranggapan bahwa saya akan menyerah bila dikriminalisasi atau diintimadasi/diancam, saya kira Anda sedang berfikir yang salah," kicau Novel lagi.

Menurut Novel, mestinya secara umum semua pihak harus sadar bahwa suap sangat merusak dan harus diperangi, karena suap induk korupsi.

"Sebagai penyidik saya sadar bahwa melawan korupsi apalagi yang sudah seperti mafia, banyak risiko, tapi saya akan tetap lawan karena semua terjadi hanya karena Allah," kicau Novel.

Dia pun menjelaskan soal kasus suap. Menurut Novel, seorang penyelenggara negara yang setuju menerima janji, maka sudah bisa dipandang sebagai menerima suap, sepanjang bukti-bukti cukup.

"Kemudian ada perubahan dengan UU 3/1971 dan perubahan dengan UU 31/1999 dan UU 20/2001 yang perkuat KUHP dengan menyebut menerima hadiah atau janji," tutur Novel.



(ndr/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads