Dalam arsip berita detikcom pada 4 April 2005, Luthfi Hasan pernah diadukan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan. Kala itu, Luthfi sebagai komisaris utama PT Atlas Jaringan I, sementara Ahmad Fathanah yang menggunakan nama Olong Achmad Fadli Luran menjadi direktur utama.
Pelaporan dilakukan oleh Direktur PT Osami Multimedia, Amalia Murad. Menurut tim kuasa hukum Amalia saat itu, Olong Achmad Fadli Luran alias Ahmad Fathanah pernah membuat perjanjian unuk menyediakan voucher pulsa Mentari dan Simpati sebesar Rp 7,1 miliar dengan PT Osami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Fathanah sempat disidang di PN Jakarta Pusat. Sementara untuk Luthfi, belum ada kejelasan soal perkembangan kasusnya.
Pengacara Luthfi, M Assegaf, saat dikonfirmasi soal ini menegaskan, belum tahu menahu. Dia belum membicarakan persoalan materi kasus dengan Luthfi sebab baru bisa bertemu Senin (4/1) besok.
"Saya tidak tahu, soal materi saya sama sekali tidak tahu, saya belum ketemu. Rencana kita tim hari Senin, akan ketemu, kita akan korek," terang Assegaf saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (3/1/2013).
(mad/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini