Jadi Tersangka, Eks Ketua DPRD Jateng Duga Ada Permainan

Jadi Tersangka, Eks Ketua DPRD Jateng Duga Ada Permainan

- detikNews
Rabu, 29 Sep 2004 13:40 WIB
Semarang - Sudah tidak terpilih, kena kasus lagi. Itu yang dialami eks Ketua DPRD Jateng Mardijo. Karena itu, begitu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBD kemarin (28/9), ia kecewa dan menduga ada permainan."Kasus dugaan korupsi APBD itu kan sudah setahun lalu. Sekarang baru diangkat tinggi. Kenapa ini terjadi, kenapa tidak dari dulu sewaktu kami masih menjabat," ungkap Mardijo retoris ketika dihubungi beberapa wartawan di Semarang, Rabu (29/9/2004).Dugaan itu ia lontarkan terkait dengan adanya ketidakpastian peradilan. Hampir semua eks DPRD Jateng yang menjadi tersangka sudah tidak menjabat lagi sebagai wakil rakyat. Dengan demikian, penegak hukum bisa menjerat mereka secara pribadi tanpa melalui birokrasi pemerintahan.Karena, lanjutnya, apa pun yang dihasilkan DPRD Jateng periode 1999 - 2003 adalah keputusan lembaga. Baik itu masalah politik, peraturan, atau anggaran. Begitu juga dengan panitia anggaran atau bagian rumah tangga. Semua itu dibahas melalui rapat komisi dan sesuai prosedur yang ada."Untuk itu, proses hukum pengungkapan korupsi pada APBD 2003 harus juga mengikutkan seluruh orang yang terlibat. Tidak hanya dari unsur pimpinan DPRD atau panitia anggaran saja. Bahkan bagian eksekutif pun harus juga diikutsertakan," tandasnya.Mardijo meragukan ketepatan keputusan Kejati Jateng. Karena secara prosedural, APBD 2003 telah diterima Mendagri. Artinya, tidak ada masalah apa pun dalam perumusan maupun hasilnya.Menyikapi penetapan sebagai tersangka, Mardijo menyatakan akan membicarakannya dengan tiga orang eks pimpinan DPRD Jateng lainnya. Dirinya mengagendakan akan meminta bantuan pengacara yang mengerti tata hukum, politik, dan anggaran"Sudah pasti hal itu akan kita bicarakan sambil menunggu pemanggilan dari Kejati. Paling tidak tiga hari ke depan," ujar pengurus PDI-P pendukung SBY ini pendek.Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi APBD Jateng, Kejati menetapkan 14 tersangka. Mereka terdiri dari 4 orang pimpinan dewan dan 10 anggota panitia anggaran. Berdasarkan penyidikan Kejati, ke-14 orang itu diduga merugikan uang negara senilai 14 miliar rupiah. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads