"Tentang itu sepenuhnya kita mendukung kinerja KPK, asal mengikuti jalur koridor yang ada," kata Ketua Bidang Humas DPP PKS, Mardani Ali Sera saat ditanya mengenai penanganan perkara Luthfi di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jaksel, Sabtu (2/2/2013).
Dalam perkara ini , KPK menetapkan empat tersangka yakni Luthfi Hasan, Ahmad Fathanah termasuk dua direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Untuk Luthfi, KPK menjeratnya dengan pasal 12 a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999.
Luthfi membantah terlibat dalam penerimaan Rp 1 milliar itu. "Tentunya itu tidak benar," kata dia sebelum diciduk penyidik dari kantor DPP PKS.
Berdasarkan penelusuran detikcom, Sabtu (2/2), KPK menjaring sejumlah pihak dari percakapan antara Luthfi yang juga mantan presiden PKS dan Ahmad Fathanah.
Hasil pantauan KPK, ada beberapa nama yang tersaring dari pembicaraan yang sesekali juga menggunakan bahasa Arab itu.
(fdn/fdn)











































