"Kita menyerahkan urusan publikasi terkait kasus hukum Pak Luthfi seluruhnya kepada tim pengacara dan melarang semua pengurus untuk terlibat membicarakan masalah ini," kata Anis Matta kepada wartawan di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jaksel, Sabtu (2/2/2013).
Anis meminta media massa memaklumi keputusan partai ini. "Mohon pengertian teman-teman media tidak lagi menanyakan ini kepada pengurus kecuali ke tim pengacara yang sudah kami bentuk," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi membantah terlibat dalam penerimaan Rp 1 milliar itu. "Tentunya itu tidak benar," kata dia sebelum diciduk penyidik dari kantor DPP PKS.
(fdn/fdn)











































