Hal ini dinyatakan Ilham yang didampingi Biro Hukum DPP Demokrat, Deden Supriyadi, dalam jumpa persnya di sekretariat timnya, di jalan Batu Putih, Makassar, sabtu siang (2/2/2013).
"Kami menyatakan sikap tidak menerima hasil ketetapan tersebut, dengan catatan kami akan gugat ke MK, bagian penegakan demokrasi yang lebih baik, berdasarkan hasil kajian tim kami di 24 kabupaten-kota di Sulsel, kami menemukan bukti-bukti adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan massif," ujar Ilham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham rencananya akan melayangkan surat gugatan ke MK, senin mendatang (4/2/2013). Ilham menyebutkan upaya gugatan hasil Pilkada merupakan bagian dari tahapan proses Pilkada dan pendidikan politik bagi warga.
Dalam penetapan hasil Pilkada, 31 Januari lalu, KPU mengumumkan raihan suara bagi Ilham-Aziz sebanyak 41,57 persen atau 1.785.580 suara.
"Kami tegaskan bahwa perjuangan kami belum berakhir, masih ada langkah-langkah yang kami lakukan, kami meminta pada para pendukung kami agar ikut menjaga ketentraman di Sulsel untuk tetap kondusif," pungkas Ilham.
(mna/ndr)











































