"Bagi kami, kami tetap konsisten KPK harus tetap menjadi lembaga pemberantasan korupsi di negeri ini. KPK ini kami posisikan lembaga extraordinary untuk menangani extraordinary crime, memiliki hak-hak istimewa, bahkan hak subjektif seperti apakah menahan atau tidak," kata Sohibul.
Sohibul menyampaikan hal ini dalam diskusi 'Prahara karena Sapi' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Catatan kami kepada KPK, hak subjektif semacam ini betul-betul diterapkan dengan penuh kesadaran tentang ruang. Artinya hukum kan bukan ruang hampa, ketika KPK tidak hati-hati, kami khawatir ada yang menunggangi. Kami percaya integritas pimpinan KPK," ujar Sohibul.
Sohibul mengingatkan kemungkinan adanya masalah struktural antara pemimpin KPK yang tidak sampai ke pegawai KPK di lapangan. Para pegawai di lapangan ini rentan ditunggangi.
"Tidak seluruhnya pimpinan KPK memiliki rentan kendali ke para penyidiknya. Bisa saja penunggangnya di level bawah. Kami ingin KPK tetap berwibawa, kalau tertunggangi free rider dan dibaca publik tidak masuk akal, maka akan jatuh," ujar Sohibul.
Sohibul pun mengungkit hak subjektif KPK dan cara KPK menangani kasus yang berbeda. Ia mencontohkan seperti Andi Mallarangeng yang diperlakukan jauh berbeda dengan Luthfi Hasan.
"Pak Johan Budi mengatakan, Pak Luthfi hasil pengembangan tangkap tangan. Menurut saya, Pak Andi Mallarangeng juga pengembangan dari tangkap tangan. Jadi dua-duanya bukan tangkap tangan, sama. Tapi kenapa yang satu dibiarkan, yang satu ditangkap," ujar Sohibul.
(vid/ndr)











































