"Tidak bisa dipisahkan lagi antara jabatan dengan pribadinya. Apalagi sudah mengikat ke sumpah jabatan," kata Komisioner Komnas Perempuan Masruhah, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/2/2013).
Dia berharap agar seluruh pejabat publik dapat berkaca dari kasus Aceng Fikri. Lanjut, Masruhah menyatakan, pejabat publik haruslah menegakkan prinsip konstitusi.
"Jadi setiap pernikahan pejabat harus dicatatkan kepada negara. Kasus Aceng ini harus menjadi rambu bagi kasus nikah sirih pejabat," ungkapnya.
Selain memuji DPRD Garut, Komnas Perempuan juga memuji sikap Mahkamah Agung (MA) yang mengamini pemakzulan Bupati Aceng Fikri. Dia berharap agar kasus ini tidak terulangi kepada para pejabat-pejabat negara lainnya.
"Saya pikir putusan MA menjadi pembelajaran berharga pada pejabat lainnya dan harus berkaca," tutup Masruhah.
(rvk/spt)











































