Dugaan Pemalsuan, Pengusaha Tekstil Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Pemalsuan, Pengusaha Tekstil Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Sabtu, 02 Feb 2013 03:18 WIB
Jakarta - Seorang pengusaha tekstil dilaporkan ke pihak kepolisian karena dituding melakukan penjiplakan hak cipta. Polisi masih menelusuri laporan tersebut, terkait tudingan pemalsuan logo 'pita' dalam hak cipta itu.

"Berdasarkan pasal 72 UU Hak Cipta, kita laporkan Mustofa selaku pemilik PT Tunisco, dugaan pemalsuan," kata kuasa hukum pelapor Fahmi Bachmid, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/2/2013).

Berdasarkan data yang didapat dari Direktorat Dirjen Hak Kekayaan dan Intelektual (HAKI), logo 'pita' dalam produk kain terdaftar sebagai milik Bun Bun Fa. Logo tersebut terdaftar sejak beberapa tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan tersebut dilakukan di Polres Jakarta Barat. Fahmi mengatakan, laporan bernomor B/963/VIII/2012/PMJ/Restro.Jakbar, itu untuk membuktikan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Suntana mengatakan pihaknya masih menelusuri laporan tersebut. Pihaknya belum bisa berkomentar banyak, karena laporan tersebut baru saja masuk.

"Masih akan diselidiki dugaan-dugaan dalam laporan tersebut," jelas Suntana saat dikonfirmasi terpisah.


(spt/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads