"Berdasarkan pasal 72 UU Hak Cipta, kita laporkan Mustofa selaku pemilik PT Tunisco, dugaan pemalsuan," kata kuasa hukum pelapor Fahmi Bachmid, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/2/2013).
Berdasarkan data yang didapat dari Direktorat Dirjen Hak Kekayaan dan Intelektual (HAKI), logo 'pita' dalam produk kain terdaftar sebagai milik Bun Bun Fa. Logo tersebut terdaftar sejak beberapa tahun lalu.
Laporan tersebut dilakukan di Polres Jakarta Barat. Fahmi mengatakan, laporan bernomor B/963/VIII/2012/PMJ/Restro.Jakbar, itu untuk membuktikan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Suntana mengatakan pihaknya masih menelusuri laporan tersebut. Pihaknya belum bisa berkomentar banyak, karena laporan tersebut baru saja masuk.
"Masih akan diselidiki dugaan-dugaan dalam laporan tersebut," jelas Suntana saat dikonfirmasi terpisah.
(spt/rvk)











































