Susilo ditangkap dalam bus NPM dengan nomor polisi BA 3524 JB saat hendak melewati Pos Pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, tadi malam. Ganja kering yang dibungkus pelastik itu disimpan dalam ransel yang dibawa tersangka.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Aden Kristiantonomo mengatakan tersangka diketahui membawa ganja ketika hendak melewati pos pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni. Ganja disimpan dalam ransel dan dimasukkan ke bawah kursi penumpang. “Tersangka tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan ganja dibawah kursinya,” kata Aden, kepada detikcom, Jumat (1/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, polisi tiak begitu saja mempercayai alasan tersangka. Susilo aka dijerat dengan pasal berlapis tentang kepemilikan ganja. Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 20009 tentang narkotika. Hukuman yang akan dijatuhkan bisa mencapai 6 tahun sampai 20 tahun, dengan denda miliaran rupiah.
(rvk/rvk)










































