Menurut keterangan pelaku, Dwi, pencurian dilakukan 15 Januari 2013 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelumnya ia yang bertugas sebagai teknisi mengamankan enam DVD portable dari gudang yang berada di lantai 2 ke lantai 3 dibantu oleh Yulius.
"DVD portablenya datang dari Surabaya. Kami bawa ke lantai tiga, terus pas sudah aman diturunkan lagi menggunakan tali rafia," kata Dwi di Mapolsek Pedurungan Semarang, Jumat (1/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan pelaku, mereka terpaksa melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena gajinya selama ini tidak mencukupi.
"Gajinya kurang. Ini tadinya untuk biaya sehari-hari," ujar Dwi.
Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan barang bukti yang dikumpulkan dari tersangka sudah lengkap. Yaitu tali rafia kuning sepanjang 10 meter, portable TV/ DVD player merk DAT dan tas punggung warna hitam merk Samsung.
"Pelaku adalah karyawan teknisi dan kawannya pedagang freelance. Yang dicuri ada tujuh unit. Barang buktinya sudah lengkap," ujar Elan.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(alg/trw)










































