"Saya tidak mau mengira-ngira apakah saya akan dipanggil sebagai saksi atau tidak. Kalau dipanggil adalah kewajiban saya untuk hadir," ujar Wanda dalam jumpa pers di kantor DPP PAN, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013). Wanda mengenakan baju putih dan mengalungkan syal.
Wanda menyebutkan begitu kasus penggeberekan rumah Raffi meledak, dia telah menegaskan kepada DPP PAN bahwa ia tidak terlibat dan tidak mengkonsumsi barang haram itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E ini juga tidak akan mengajukan keberatan atas penahanan dirinya selama 3 X 24 jam. Hal itu dikarenakan BNN saat itu meminta dirinya untuk bisa memberikan keterangan dan telah sesuai dengan prosedur.
"Saya pribadi tidak berkeberatan jika BNN melakukan sesuai prosedur. Dan kemudian memperlakukan kami dengan adil dan manusiawi," kata eks gadis sampul berusia 35 tahun ini.
"Karena keberadaan saya di TKP, saya merasa BNN masih memerlukan keterangan saya. Jadi saya ingin kooperatif," imbuhnya.
(fiq/nrl)











































