Jakarta - DPRD Garut tadi pagi menggelar rapat peripurna membahas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permintaan melengserkan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Selanjutnya DPRD Garut akan mengirim surat kepada menteri dalam negeri.
Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, mekanisme dan kronologi pengiriman surat keputusan itu sesuai PP No 6 tahun 2005. Setelah dia menerima surat tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden SBY.
"Nanti kami akan sampaikan kepada bapak presiden usulan itu. Paling lama 30 hari akan diputuskan oleh Presiden," jelas Mendagri dalam pesan pendek kepada wartawan, Jumat (1/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, mengatakan hasil rapat akan dikirim ke Presiden melalui Mendagri pekan depan. "Jadi barusan sudah diputuskan dan akan segera disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri pada Senin mendatang," ujar Ahmad Bajuri, usai rapat paripurna di kantor DPRD.
(ega/nrl)