3 Pimpinan DPRD Seluma Jadi Tersangka KPK

3 Pimpinan DPRD Seluma Jadi Tersangka KPK

- detikNews
Jumat, 01 Feb 2013 16:52 WIB
Jakarta - Proses hukum kasus dugaan suap penetapan APBD Kabupaten Seluma, tetap KPK laksanakan. Ada empat tersangka baru yang KPK tetapkan yang tiga di antaranya adalah jajaran pimpinan DPRD.

Tiga orang pimpinan iti adalah Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, Wakil Ketua DPRD Jonaidi Syahri dan Wakil Ketua Muchlis Tohir. Satu sisanya adalah anggota DPRD Seluma, Pirin Wibisono.

"KPK menetapkan ZR, Ketua DPRD Seluma, JS Wakil Ketua DPRD Seluma, MT, Wakil Ketua DPRD Seluma dan PW, anggota DPRD Seluma sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan, KPK menjerat keempatnya dengan pasal penerimaan suap yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK sebelumnya menetapkan tersangka baru terkait suap dalam pemabahasan Perda di Seluma, Bengkulu. Kadis PU Seluma Erwin Panama ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyuap anggota DPRD Seluma.

Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.

Sedangkan pengusaha Ali Amra lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka kasus penyuapan anggota DPRD Seluma. Ia juga diduga memberikan suap kepada anggota dewan.

Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.

Bupati Seluma Murman Effendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Di persidangan, Murman mengaku Ali Amra yang memberi uang kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014, bukan dirinya. Murman terancam hukuman 5 tahun penjara.

(fjr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads