Tumbuhan berdaun kecil dan berwarna hijau ini banyak ditemui di pekarangan dan permukiman warga di kawasan Kecamatan Cisarua, Puncak, Bogor. Warga setempat telah menanamnya sejak 10 tahun terakhir.
"Ada sejak 10 tahun lebih. Cara menanamnya mudah, cuma di-stek seperti menanam pohon singkong," kata Bowi, warga Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dibawa sendiri oleh turis asal Timur Tengah yang datang ke kawasan Puncak untuk menetap," jelasnya.
Polisi sudah mengecek tumbuhan tersebut, tapi belum bisa memastikan apakah tumbuhan itu Ghat atau bukan. Sebagian warga khawatir berurusan dengan hukum jika benar tumbuhan itu merupakan bahan pembuat Chatinone.
Chatinone atau dalam Bahasa Indonesia disebut Katinona digolongkan sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset. Untuk keperluan medis sekalipun, narkotika golongan ini tidak diizinkan, apalagi untuk keperluan rekreasional.
(try/try)