"Terhadap tersangka R telah dibuatkan surat perintah penahanan selama 20 hari terhitung hari ini dan ditahan di Rutan BNN," jelas Kepala Humas BNN Sumirat di BNN, Cawang, Jaktim, Jumat (1/2/2013).
Hasil pemeriksaan BNN, Raffi terbukti memiliki 2 linting ganja dan 14 pil metilon.
Selain Raffi tersangka lainnya yakni W (34), seorang konsultan restoran positif mdma dan metilon. Kemudian M, posistif ganja dan metilon. RJ, wiraswasta positif metilon.
Kemudian MF, positif ganja dan metilon. K, mahasiswa hasil tes positif ganja, mdma atau ekstasi dan metilon. G, pekerjaan wiraswasta positif metilon dan mdma. Keenamnya dikenakan pasal 127.
"Sambil tunggu proses lidik akan ditempatkan di rehab BNN di Lido," imbuh Sumirat.
Sedangkan UW, positif ganja, mdma, dan negatif metilon. "Untuk UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga, ancamannya 1 tahun," tutur Sumirat.
Mereka ditangkap pada penggerebekan di rumah Raffi di Lebak Bulus pada Minggu (27/1/2013). Dalam penggerebekan itu, disita ganja dan metilon.
(ahy/ndr)











































