"Pelaku saat ini bertugas di Polres Sukabumi, Kabupaten. Di kesatuan Samapta," kata Kapolresta Bogor AKBP Bahtiar Ujang Permana dalam gelar perkara di Mapolresta Bogor, Jumat (1/2/2013).
Keberadaan AK di Bogor disampaikan pihak Polres Sukabumi. Kemudian aparat Polresta Bogor mengembangkan informasi itu dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, Kamis (31/1/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AK dan AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya, minimal penjara 5 tahun maksimal 20 tahun," kata Kapolres.
(trw/trw)











































