Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka. Raffi juga disebut BNN sebagai pemilik ganja dan pil metilon.
"Terbukti memiliki 14 butir metilon dan 2 linting ganja," kata Kepala Humas BNN Sumirat di BNN, Cawang, Jaktim, Jumat (1/2/2013).
BNN mendapatkan bukti dan pengakuan bahwa barang itu milik Raffi Ahmad. BNN juga sudah menyiapkan surat penahanan untuk Raffi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Raffi, ada 7 orang lainnya. Mereka ditangkap pada penggerebekan di rumah Raffi di Lebak Bulus pada Minggu (27/1/2013). Dalam penggerebekan itu, disita ganja dan metilon.
(ahy/ndr)