"Saya terima apapun keputusan DPRD Garut," kata Aceng saat melakukan kunjungan IGD dr Slamet Garut, Jumat (1/2/2013).
Aceng menyebut, jika pelengseran dirinya disetujui Presiden, seharusnya pejabat dan kepala daerah lain yang melanggar etika juga dilengserkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai posisinya, Aceng mengaku akan tetap bekerja dan melaksanakan tanggung jawab sebelum Mendagri mengeluarkan keputusan pemberhentiannya. "Saya akan tetap bertanggung jawab penuh sebagai kepala daerah sebelum diberhentikan Mendagri," tutupnya.
Hari ini, DPRD menggelar rapat paripurna menyikapi amar putusan MA. Dalam rapat berlangsung lancar dan aman itu, DPRD menyatakan akan mengirim surat keputusan pelengseran Aceng ke Presiden melalui Mendagri.
"Jadi barusan sudah diputuskan dan akan segera disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri pada Senin mendatang," ujar Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, usai rapat paripurna di kantor DPRD, Jum'at (1/2/2013).
(trw/trw)











































