"Partai punya tangungjawab terhadap transaksi yang melampaui batas Undang-undang, karenanya KPU tidak bisa bekerja sendiri harus ada komponen lain yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemilu," kata ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (1/2/2013).
Menurutnya, kerjasama yang akan dijalin dengan PPATK tentu terkait dengan kewengan pengawasan yang dimiliki PPATK, sama seperti MoU KPU dengan KPI. KPI berperan dalam pengawasan iklan partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kerjasama itu) sudah mulai kita bahas dalam rapat pleno," lanjutnya.
Ia menuturkan, kerjasama ini penting untuk melakukan pengawasan pada pendaan partai atau kampanye yang di luar jangkauan KPU, karena aturan dana kampanye sudah diatur dalam UU 8 tahun 2012.
"Tapi PPATK bisa menindak di luar itu. Misalnya dana terlalu besar, tidak normal melampaui batas kewajaran. Banyak yang perlu diawasi oleh PPATK.
"Kita sudah memiliki rekening 34 parpol, tidak ada aturan yang mengharuskan KPU serahkan ke PPATK. Ini kita juga tidak bisa menindak lebih jauh," ucapnya.
Bahkan menurut Husni, tidak saja partai politik, PPATK juga bisa mengawasi rekening komisioner KPU, dan KPU sangat siap jika itu dilakukan.
"Kemudian bisa juga kerjasama dengan PPATK untuk lebih menertibkan penyelenggara pemilu, jadi Ketua KPU perlu juga diawasi PPATK," kata Husni.
(bal/lh)











































