KPU Ajak PPATK Awasi Dana Kampanye Parpol

KPU Ajak PPATK Awasi Dana Kampanye Parpol

- detikNews
Jumat, 01 Feb 2013 13:26 WIB
KPU Ajak PPATK Awasi Dana Kampanye Parpol
Jakarta - Pendanaan partai politik baik untuk kampanye dan pemenangan Pemilu 2014 memang sudah diatur dalam oleh UU Pemilu Namun untuk kerpeluan detail teknis pengawasannya, KPU akan bekerjasama dengan PPATK yang lebih memiliki kompetensi dalam urusan transaksi keuangan.

"Partai punya tangungjawab terhadap transaksi yang melampaui batas Undang-undang, karenanya KPU tidak bisa bekerja sendiri harus ada komponen lain yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemilu," kata ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (1/2/2013).

Menurutnya, kerjasama yang akan dijalin dengan PPATK tentu terkait dengan kewengan pengawasan yang dimiliki PPATK, sama seperti MoU KPU dengan KPI. KPI berperan dalam pengawasan iklan partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin di pengawasan, seperti kerjasama dengan KPI kan kompetensinya dalam penyiaran, nanti konteksnya KPU yang menilai tapi prosedural tugas KPI. Jadi kerjasama dengan PPATK juga konten yang berhubungan untuk menyatakan apakah (dana parpol) masih memenuhi regulasi, apakah transaksi itu sah atau tidak sah," jelasnya.

"(Kerjasama itu) sudah mulai kita bahas dalam rapat pleno," lanjutnya.

Ia menuturkan, kerjasama ini penting untuk melakukan pengawasan pada pendaan partai atau kampanye yang di luar jangkauan KPU, karena aturan dana kampanye sudah diatur dalam UU 8 tahun 2012.

"Tapi PPATK bisa menindak di luar itu. Misalnya dana terlalu besar, tidak normal melampaui batas kewajaran. Banyak yang perlu diawasi oleh PPATK.

"Kita sudah memiliki rekening 34 parpol, tidak ada aturan yang mengharuskan KPU serahkan ke PPATK. Ini kita juga tidak bisa menindak lebih jauh," ucapnya.

Bahkan menurut Husni, tidak saja partai politik, PPATK juga bisa mengawasi rekening komisioner KPU, dan KPU sangat siap jika itu dilakukan.

"Kemudian bisa juga kerjasama dengan PPATK untuk lebih menertibkan penyelenggara pemilu, jadi Ketua KPU perlu juga diawasi PPATK," kata Husni.

(bal/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads