"Disita sekitar 5 sampai 6 ton VCD dan DVD bajakan di tempat ini," ujar salah seorang penyidik yang enggan disebut namanya di Plaza Glodok, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2013).
Direktur Penyidikan HKI Mohammad Adri mengatakan bahwa penggerebekan ini terkait warning yang dikeluarkan pihaknya sejak September 2012 untuk membasmi peredaran VCD dan DVD bajakan. Khusus di Plaza Glodok, HKI menyisir 3 tempat yang diduga sebagai produsen VCD dan DVD bajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah tidak bosan-bosan menegakkan hukum kekayaan intelektual dan ini selalu banyak kerugian dari sisi pajaknya," imbuhnya.
Penggerebekan di Plaza Glodok ini merupakan shock therapy bagi para pelaku pembajakan. "Untuk membasminya tidak mudah tetapi kita berkomitmen, kita lakukan tidak bosan- bosannya," jelasnya.
Sayangnya pemilik toko yang digerebek di Plaza Glodok tidak berada di tenpat. Hanya ada 7 orang penjaga toko yang akan diperiksa sebagai saksi. Bagi pelaku yang melanggar Undang-undang Hak Cipta akan dikenai pasal 72 ayat 2 tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan hukuman lima tahun dan denda Rp 500 juta. Pelaku juga bisa dikenai pasal 1 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(tfq/nrl)










































