Berdasarkan berkas yang didapat detikcom, Jumat (1/2/2013), tiga hakim agung tersebut yaitu Prof Abdul Gani Abdullah, Sultoni Mohdally dan Julius. Abdul Gani sebelum menjadi hakim agung sempat menjadi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Depkum HAM. Selain sebagai hakim agung, Abdul Gani juga masih aktif mengajar di berbagai kampus di Indonesia.
Adapun Sultoni sebelum menjabat sebagai hakim agung adalah Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan dan Julis merupakan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Adapun keempat komisoner KY yang akan mengadili hakim ADA yaitu Imam Anshari Saleh yang sehari-hari sebagai Wakil Ketua KY, Taufiqqurrahman Sahuri yang sehari-hari Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Jaja Ahmad Jayus yang sehari-hari sebagai Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang, dan Ibrahim Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Seperti diketahui, hakim cantik ADA terancam dipecat karena tindak asusila. Tindakan asusila ini diakui Ketua MA, Hatta Ali. MA sendiri pernah melakukan penyelidikan atas dugaan selingkuh tersebut tetapi hasilnya nihil.
"Inisial hakim 'ADA', adalah dituduhkan kepada salah seorang hakim yang bertugas PN Simalungun. Kalau terbukti ya, kalau tidak ya kasihan karena dia punya keluarga juga," kata Ketua MA Hatta Ali, beberapa waktu lalu.
(rvk/asp)











































