"KPPU akan menindaklanjuti sekiranya memang ada laporan atau informasi terkait fakta perilaku ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi kepada detikcom, Jumat (1/2/2013).
Namun hingga hari ini, KPPU belum menemukan adanya pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat. Persaingan yang terjadi dalam memperebutkan pasar masih belum memenuhi unsur pelanggaran sesuai UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kacamata KPPU, yang terjadi saat ini lebih kepada persaingan tidak seimbang. Hal ini menjadi kewenangan pemerintah untuk mengatur persaingan usaha itu.
"Adanya persaingan tidak seimbang pendekatannya melalui kebijakan atau pengawasan implementasi izin oleh pemerintah sebagai regulator," terang Junaidi.
Seperti diketahui, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pailitnya Batavia Air akibat lemahnya pengawasan industri penerbangan Indonesia yang menyebabkan persaingan menjadi tidak sehat. Indikasi persaingan tidak sehat tersebut dikarenakan jumlah calon penumpang dengan potensi penumpang yang ada dan perusahaan penerbangan yang saling memperebutkan para penumpang.
"Harus ada semacam audit total terhadap kesehatan penerbangan di Indonesia. Lihat kasus Adam Air, Batavia Air pailit karena ada persaingan tidak sehat," kata pengurus YLKI, Tulus Abadi.
(asp/nrl)










































