Keterangan yang diperoleh menyebutkan, semula keenam pria tersebut diamankan Polsekta Hamparan Perak, pada Kamis (31/1/2013) dinihari. Seterusnya mereka dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pengembangan informasi.
Para pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial YS, P, EB, S, S, dan B. Ada yang penduduk Kabupaten Simalungun, Serdang Bedagai, Deli Serdang dan juga Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diperoleh dari seorang warga Serdang Bedagai. Rencananya uang itu akan dijual seharga Rp 2.000 per dolarnya. Mereka juga dijanjikan mendapat Rp 20 juta jika berhasil menjual seluruh uang dolar tersebut.
Kendati menduga kuat dolar itu palsu, karena lembar-lembar dolar itu berbeda-beda warnanya padahal berasal dari terbitan yang sama, namun polisi masih belum bisa membuktikannya. Pasalnya tidak ada uang jenis yang sama yang bisa dijadikan pembanding.
"Kita akan membawa uang ini ke Kedutaan Amerika Serikat untuk menguji keasliannya," kata Yudi.
Jika ternyata uang tersebut palsu, maka para pelaku akan dijerat dengan pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
(rul/mok)











































