Manager Artis Dilaporkan Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Manager Artis Dilaporkan Pekerjakan Anak di Bawah Umur

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2013 21:23 WIB
Jakarta - IB, yang mengaku sebagai manager dari sebuah manajemen artis dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/1) sore. IB dilaporkan atas dugaan mempekerjakan David Andhika, anak usia di bawah umur, tanpa izin dari orangtuanya dengan iming-iming menjadi seorang artis.

"Pelaku sudah mengeksploitasi korban. Anak ini dipekerjakan tanpa seizin orangtuanya kemudian ditampung di rumah manager tersebut tanpa fee yang jelas dan sekolahnya pun jadi berantakan," jelas Ronny Talapessy selaku kuasa hukum David kepada detikcom, Kamis (31/1/2013).

Ronny mengatakan, David saat ini masih berusia 14 tahun, yang menurutnya dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk anak seusianya kan kalau mau bekerja harus dengan seizin orangtua, akan tetapi David ini tidak pernah diizinkan orangtuanya," kata Ronny.

Ia melanjutkan, sang manager tersebut telah memeras keringat David tanpa memberikan fee atas usahanya itu. David sendiri dipekerjakan sejak Agustus 2012 hingga kemarin di rumah sang manager di kawasan Petukangan Utara, Cipulir, Jakarta Selatan.

"Memang anaknya dijadikan artis. Tetapi selama di rumah managernya, dia disekap, tidak diperbolehkan bertemu dengan ibunya. Di sana masih ada 8 anak di bawah umur lainnya," kata Ronny.

Dewi Ristanti, ibunda David yang merasa cemas akan perkembangan anaknya selama berada dalam penguasaan manajemen tersebut kemudian mendesak manager tersebut untuk membebaskan anaknya.

"David baru dibebaskan setelah manajemen meminta agar ibunya memberikan kuasa dan tadi sudah keluar," kata dia.

Selain mempekerjakan anak di bawah umur dan tanpa bayaran, Ronny mengkhawatirkan masa depan David. "Dia jadinya tidak sekolah. Kan kasihan. Kita juga tidak tahu ke depan dia mau dijadikan apa, bagaimana kalau dia dijadikan gigolo?" ujar dia.

Dalam laporan resmi bernomor LP/238/K/I/2013/Restro Jaksel tertanggal 31 Januari 2013, IB dilaporkan atas tuduhan pasal 77 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads