"Ya jika seseorang sudah dijadikan tersangka. KPK akan meminta data ke PPATK. Biasanya setelah penetapan tersangka, KPK melakukan aset tracing," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (31/1/2013).
Namun Johan memastikan sampai saat ini belum dilakukan pemblokiran. Tahapan yang dilakukan penyidik baru pada penelusuran kekayaan.
"Belum ada pemblokiran rekening sampai saat ini," kata Johan.
Dalam kasus impor daging, Luthfi Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan itu bergerak di bidang impor daging.
Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 milliar.
KPK menangkap Luthfi di kantor DPP PKS di Jl TB Simatupang pada Rabu (30/1) malam. Setelah menjalani pemeriksaan dan bermalam di lantai penyidikan KPK, Luthfi ditahan di rutan guntur. Mengenakan baju tahanan, Luthfi menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai presiden PKS pada Kamis (31/1).
(/lh)











































