"Jangan hanya dilihat dari peristiwa hari Selasa saja. Peristiwa Selasa malam tertangkapnya tiga orang itu tentu sebelumnya diikuti oleh peristiwa lain," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (31/1/2013).
Menurut Johan, penyuidik KPK memiliki pertimbangan yang kuat untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Namun dia tidak mau menjabarkan apa keterlibatan Luthfi sebelum terjadinya penyerahan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus kuota impor daging, Luthfi Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan itu bergerak di bidang impor daging.
Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 milliar.
KPK menangkap Luthfi di kantor DPP PKS di Jl TB Simatupang pada Rabu (30/1) malam. Setelah menjalani pemeriksaan dan bermalam di lantai penyidikan KPK, Luthfi ditahan di rutan guntur. Mengenakan baju tahanan, Luthfi menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai presiden PKS pada Kamis (31/1).
(/)











































