Elda, Pengusaha yang Tersangkut Suap Daging Pernah Divonis Kasus Penipuan

Elda, Pengusaha yang Tersangkut Suap Daging Pernah Divonis Kasus Penipuan

Norma Anggara - detikNews
Kamis, 31 Jan 2013 18:51 WIB
Elda, Pengusaha yang Tersangkut Suap Daging Pernah Divonis Kasus Penipuan
Surabaya - Elda Devianne Adiningrat dicegah KPK ke luar negeri karena tersangkut kasus suap kuota impor daging yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Ternyata, Elda pernah divonis kasus pidana penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut data yang dihimpun detiksurabaya.com, Elda kala itu tersangkut kasus penipuan dengan Jaksa Penuntut Johansen S P Silitonga pada pada Maret 2011. Berkas perkara Elda bernomor 879/PID.B/2011/PN.SBY.

Kala itu Elda didakwa pasal 378 KUHP. Dan pada tanggal 10 Maret 2011, dia sudah mulai menjadi tahanan rutan. Sesuai catatan pihak PN Surabaya, Elda kemudian bebas pada 12 April 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas PN Agus Pambudi saat dihubungi, mengaku mengingat kasus yang menimpa Elda. Namun dirinya tidak bisa memastikan, Elda terjerat kasus penipuan macam apa dan siapa lawan Elda.

"Dia (Elda) memang pernah didakwa di PN Surabaya, kasus penipuan sekitar tahun 2011. Tapi saya tidak bisa memastikan saat itu dia divonis apa," kata Agus Pambudi, Kamis (31/1/2013).

Elda juga dikenal sebagai pengusaha ekspor/impor hasil pertanian. Bisnisnya lama berkaitan dengan Kementerian Pertanian.

Elda Adiningrat merupakan salah saksi yang dicegah KPK terkait kasus suap daging. Selain Elda, KPK juga mencegah Luthfi Hasan dan tiga tersangka lainnya yang berkaitan dengan suap.

(fat/mad)


Berita Terkait