"Sidang etik MKH (Majelis Kehormatan Hakim) yang bersangkutan akan dilaksanakan 7 Februari mendatang," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/1/2013).
Selain penetapan tanggal, KY juga sudah menetapkan 4 komisioner untuk mengadili hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, belum mengetahui siapa majelis MKH yang berasal dari MA. Sampai saat ini MA masih memproses anggota majelis MKH hakim ADA.
"Belum ada anggotanya, masih dirapatkan untuk 3 orang majelis MKH itu," jawab Ridwan saat dihubungi terpisah.
Seperti diketahui, hakim cantik ADA terancam dipecat karena tindak asusila. Tindakan asusila ini diakui Ketua MA, Hatta Ali. MA sendiri pernah melakukan penyelidikan atas dugaan selingkuh tersebut tetapi hasilnya nihil.
"Inisial hakim 'ADA', adalah dituduhkan kepada salah seorang hakim yang bertugas PN Simalungun. Kalau terbukti ya, kalau tidak ya kasihan karena dia punya keluarga juga," kata Ketua MA Hatta Ali, beberapa waktu lalu.
(rvk/asp)











































