Kenekatan Agustinus berawal ketika pada 2011 lalu dia datang ke Jakarta untuk menemui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Agustinus merasa tanahnya yang ada di Surabaya diserobot orang sehingga dia ingin melaporkan kasus tersebut.
"Tanahnya dicaplok dan dia ingin mengadu ke Satgas Mafia Hukum," kata pengacara Agustinus, Jonner Sitangkar, di Senayan, Kamis (31/1/2013).
Jonner mengatakan, warga Sidoarjo itu sudah janjian dengan orang Satgas Mafia Hukum, namun ternyata petugas itu tak mau menemui dirinya. Agus jelas kecewa sehingga dia membakar berkas-berkas yang dibawanya. Tapi apes, api yang muncul merembet di mobil yang sedang parkir.
"Di sekitar kantor Setneg di Gambir dia membakar berkas perkaranya dan terkena mobil yang parkir di situ," kata Jonner.
Akibat insiden itu, Agustinus terkena pidana 10 bulan dan saat ini sudah dibebaskan. "Sekarang dia mau menuntut lagi haknya," kata Jonner.
Pukul 7 pagi tadi Agustinus naik tower SUTET di Senayan yang memicu kemacetan lalu lintas. Dari atas tower Agustinus melemparkan map yang berisi 4 berkas yang isinya kasus tanah yang diadapinya. Berkas-berkas itu ditujukan ke berapa lembaga di antaranya Komnas HAM dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang kini sudah bubar. (nal/nrl)











































