Lebih 10 jam Agustinus bertahan di atas tower SUTET yang terletak di depan JCC, Senayan, Jakarta Pusat. Aksi panjat tower ini dilakukan Agus karena kecewa dengan kasus hukum yang menjeratnya.
Kenekatan Agustinus berawal ketika pada 2011 lalu dia datang ke Jakarta untuk menemui Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Agustinus merasa tanahnya yang ada di Surabaya diserobot orang sehingga dia ingin melaporkan kasus tersebut.
"Tanahnya dicaplok dan dia ingin mengadu ke Satgas Mafia Hukum," kata pengacara Agustinus, Jonner Sitangkar, di Senayan, Kamis (31/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sekitar kantor Setneg di Gambir dia membakar berkas perkaranya dan terkena mobil yang parkir di situ," kata Jonner.
Akibat insiden itu, Agustinus terkena pidana 10 bulan dan saat ini sudah dibebaskan. "Sekarang dia mau menuntut lagi haknya," kata Jonner.
Pukul 7 pagi tadi Agustinus naik tower SUTET di Senayan yang memicu kemacetan lalu lintas. Dari atas tower Agustinus melemparkan map yang berisi 4 berkas yang isinya kasus tanah yang diadapinya. Berkas-berkas itu ditujukan ke berapa lembaga di antaranya Komnas HAM dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang kini sudah bubar. (nal/nrl)











































