Napi Nusakambangan Otaki Peredaran 1 Ton Ganja Senilai Rp 2,9 M

Napi Nusakambangan Otaki Peredaran 1 Ton Ganja Senilai Rp 2,9 M

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Kamis, 31 Jan 2013 16:39 WIB
Napi Nusakambangan Otaki Peredaran 1 Ton Ganja Senilai Rp 2,9 M
barang bukti ganja disita / Taufiq
Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil menyita 1 ton ganja senilai Rp 2,9 miliar lebih. Ganja itu akan diedarkan di sekitar Jakarta dan Bogor. Yang mengagetkan, peredaran ini diotaki napi yang mendekam di LP Nusakambangan di Cilacap, Jateng.

"Kita sita 920 bal, diperkirakan seberat 1.830 kg, dan bisa diuangkan senilai Rp 2.957.500.000 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).

Rikwanto mengatakan kasus ini bermula saat petugas menangkap SD (38) di Jalan Tarogong, Jakarta Selatan. Dari SD, petugas menyita 3 bungkus ganja kering seberat 250 gram.

Berdasarkan keterangan SD, dirinya mendapatkan ganja dari JD (34). Setelah ditelusuri di kediaman JD di kawasan Cilandak, di lokasi ada mobil JD bergerak ke arah Cikampek.

Petugas terus membuntuti mobil JD dan berhenti di kawasan industri Kujang Cikampek. Di kawasan tersebut sudah menunggu 3 mobil yang baru saja menerima paket ganja dari sebuah truk dengan nopol yang berasal dari Aceh.

Petugas kemudian membuntuti tiga mobil tersebut. Tiga mobil itu adalah Suzuki APV bernopol B 1803 FX, Daihatsu Xenia bernopol F 1771 HA, dan Toyota Avanza B 1456 SQS.

"Namun truk yang ngedrop ganja tidak ditemukan dan dalam pencarian. Dari penangkapan 3 mobil itu kita dapatkan ganja kering, yang totalnya lebih dari 1 ton," jelas Rikwanto.

Dari penangkapan tersebut 7 orang telah diamankan. Dari keterangan ketujuh tersangka, mereka mengambil paket ganja itu setiap dua bulan sekali.

"Lokasi berpindah-pindah, biasanya di Sukabumi dan Curug. Tapi ini ditangkap di daerah Cikampek," tutur Rikwanto.

Pengendali peredaran ganja ini adalah seorang narapidana yang kini berada di Nusakambangan. "Pengendali ada di Nusakambangan, inisial D. Akan diperiksa di Nusakambangan," tutupnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 132, 114 (2) Sub 111 (2) Undang-Undang N0.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

(tfq/ega)


Berita Terkait