Luthfi Hasan Kelelahan, Pengacara Minta Pemeriksaan Ditunda

Luthfi Hasan Kelelahan, Pengacara Minta Pemeriksaan Ditunda

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2013 16:20 WIB
Luthfi Hasan Kelelahan, Pengacara Minta Pemeriksaan Ditunda
Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, setibanya di Kantor KPK.
Jakarta - Meski sudah sejak semalam dibawa oleh KPK, namun hingga sore ini pemeriksaan terhadap Luthfi Hasan Isaaq belum menyentuh materi kasus dugaan suap impor daging yang disangkakan kepadanya. Proses yang berlangsung marathon membuat Presiden PKS kelelahan dan minta agar diberi waktu beristirahat.

"Hari ini ada pemeriksaan. Karena itulah mendampingi. Tetapi mengingat bahwa penangkapan Pak Luthfi itu dilakukan pada malam hari, maka kondisi dia tidak fit," kata kuasa hukum Luthfi, M Assegaf di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013).

Menurut, Assegaf, Luthfi saat ini dalam kondisi mengantuk karena kurang tidur. Dia pun meminta agar pemeriksaan ditunda.

"Sehingga kita meminta agar pemeriksaan ditunda. Pemeriksaan juga belum ke arah materi, baru seputar identitas," terang Assegaf.

Lalu bagaimana jika setelah pemeriksaan Luthfi ditahan?

"Kami juga meminta kepastian apakah ditahan atau tidak. Yang ada baru surat penangkapan, bukkan penahanan," kata pengacara senior ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus impor daging, Presiden PKS Luthfi Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Ahmad Fathanah yang diketahui sebagai orang dekatnya. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, untuk keperluan ijin impor daging.

Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 milliar.

Setelah memeriksa keempat orang itu seharian, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melihat keterlibatan Luthfi. Sementara Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperiksa hingga saat ini.

(/lh)


Berita Terkait