Keluarga Tak Percaya Luthfi Hasan Ishaaq Tersangkut Suap Daging Impor

Keluarga Tak Percaya Luthfi Hasan Ishaaq Tersangkut Suap Daging Impor

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 31 Jan 2013 15:05 WIB
Keluarga Tak Percaya Luthfi Hasan Ishaaq Tersangkut Suap Daging Impor
Malang - Keluarga di Malang, Jatim, kaget Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dijadikan tersangka kasus suap daging impor oleh KPK. Mereka tidak percaya Luthfi tersangkut kasus tersebut.

"Pertama kami terkejut mendengar kabar itu," kata Nasir, kakak sepupu Luthfi Hasan, ditemui wartawan di kediamannya, Dukuh Morotanjek, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis (31/1/2013).

Beberapa kali Nasir mengulang jika sangat tidak mungkin adiknya tersandung kasus suap seperti yang disangka oleh lembaga antikorupsi KPK. Sebab di mata keluarga Luthfi dipandang keluarga sosok yang baik. "Kayaknya tidak mungkin lah," sebut Nasir.

Nasir menambahkan, sejauh ini keluarga belum mendapatkan kabar secara resmi baik dari KPK maupun partai yang membesarkannya.

"Belum ada surat atau informasi resmi kepada kami. Semua kami dengar dari media," terangnya.

Sebagai keluarga, Nasir hanya bisa mendoakan dan mendukung adik sepupunya itu bisa menghadapi masalah ini. "Harapan itu dengan doa semua cepat selesai dan jelas, sehingga sangkaan terhadap Luthfi ternyata salah," harapnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi senilai Rp 1 miliar tersebut setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat anggota Komisi I DPR RI itu.

Kasus ini terkuak setelah Ahmad Fathanah ditangkap di hotel bintang lima di Jakarta, Selasa (29/1/2013). Saat penangkapan, ditemukan uang Rp 1 miliar yang ditengarai berasal dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, dua importir daging sapi yang barnaung di PT. Indoguna Utama.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Sedangkan Fathanah dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

(bdh/trw)


Berita Terkait