Oknum Dicopot, Izin Menghuni Rusun Marunda Tetap Berbelit

Oknum Dicopot, Izin Menghuni Rusun Marunda Tetap Berbelit

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2013 13:58 WIB
Rumah susun Marunda.
Jakarta - Oknum Dinas Perumahan DKI Jakarta yang dinilai mempersulit prosedur pengisian rumah susun Marunda, sudah dicopot. Namun langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ini belum mampu mempermudah warga korban banjir untuk menghuni rumah susun tersebut.

Pantauan reporter detikcom di rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (31/1/2013), masih tampak kerumanan calon penghuni yang keluhkan alasan pihak pengelola. Di antaranya adalah kabar yang menyebutkan bahwa cukup dengan KTP bisa mengajukan permohonan mendapatkan unit rumah susun.

"Katanya tinggal bawa KTP bisa diproses buat dapat satu unit, tapi ternyata bohong. Saya malah diminta sediakan KK dan koordinasi ke kelurahan di Muara Baru. Nanti yang ngatur katanya kelurahan," ujar ibu yang memilih untuk tidak menyebutkan namanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal ditemukan banyak penghuni rusun Marunda mengontrak di rusun yang sedang diupayakan untuk penuh ini. Salah satunya adalah Reka (38) yang mengaku telah mengontrak salah satu unit rumah cluster B selama satu bulan.

"Rp 600 sebulan, ngontrak sama yang punya rumah, baru mau jalan dua bulan. Nggak tahu siapa yang punya rumah. Saya dikasih sama orang sini juga, saya panggil 'ibu warung'. Dia bukan yang asli punya rumah, yang aslinya nggak tahu yang mana, nggak pernah ketemu. Ibu warung itu nggak tahu siapa, banyak yang beli pulsa sama bayar kontrakan sama dia," ujar Reka.

Istri dari seorang kuli bangunan ini sebelumnya sudah lama mengajukan permohonan mendapatkan satu unit secara legal. Namun lagi-lagi dia mengeluhkan pengelola yang belum juga memperkenankan penghuni masuk.

"Saya sudah daftar, tapi dia (pengelola) minta slip gaji. Kerja di pelabuhan, kuli bangunan, mana ada slip gaji. Akhirnya nama saya dicoret. Katanya kalau mau beli Rp 7 jutaan, ada yang Rp 8 juta, ada yang Rp 10 juta," ujar Reka.

Reka menyebutkan para pengontrak rusun dan pembeli 'ilegal' satu unit rumah tersebut tidak pernah menggunakan kwitansi. Ia juga mendapatkan kabar jika mengurus langsung ke Grogol bisa mendapatkan satu unit rumah dengan harga Rp 2,5 juta.

"Nggak pakai kwitansi, baru uang jalan saja buat mengurus supaya dapat sendiri di Grogol (Kantor UPT DKI Jakarta). Kita dapat kabarnya begitu, harganya Rp 2,5 juta," ujar Reka.

Informasi yang dihimpun detikcom, selain KTP, KK, dan surat keterangan dari kelurahan, calon penghuni hanya membayar Rp 1,2 juta sebagai bentuk deposito ke bank DKI dan membayar Rp 300.000 untuk bulan pertama. Namun hanya sedikit sekali penghuni yang melakukan hal ini karena birokrasi yang sering dikeluhkan penghuni.


(vid/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads