"Imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi permen tersebut karena beresiko bagi kesehatan," tegas Kepala BPOM Lucky S Selamet dalam jumpa pers di kantornya Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013).
Lucky mengatakan pihaknya sudah memantau praktek penjualan permen karet perangsang tersebut di 36 situs di internet. Produk permen karet perangsang tersebut di antaranya: Sexy Gum, Sex Love, US Passion, Cachou.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM sudah bekerjasama dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir 36 situs yang menjual permen perangsang tersebut. Sejauh ini 36 situs tersebut sudah berhasil diblokir.
"Mereka yang mengedarkan melanggar UU 18 tahun 2012 tengan pangan yang diatur dalam pasal 140, 142, 145. Ancaman maksimal 3 tahun penjara atau dengan paling banyak Rp 6 miliar," jelas Lucky.
(mpr/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini