Tingginya gaji hakim pengadilan tinggi (PT) ketimbang hakim agung membuat seleksi calon hakim agung tahun ini agak berat. Gaji hakim pengadilan tinggi memiliki nominal sekitar Rp 40 juta, sedangkan hakim agung hanya berkisar Rp 30 juta.
Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) selaku penyelenggara seleksi calon hakim agung hanya bisa pasrah.
"Persoalan gaji ini pasti akan menjadi pertimbangan para hakim tinggi. Buat apa mereka jadi hakim agung tapi gajinya turun sekitar Rp 10 juta?" cetus komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri, saat jumpa pers di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau gaji hakim agung dinaikkan, nanti masyarakat pada protes. Jadi saya tidak bisa menjawab itu," paparnya.
Sementara itu, juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan akan melakukan 'jemput bola' kepada Ketua PT. KY akan meminta Ketua PT untuk merekomendasikan siapa-siapa saja hakim PT yang direkomendasikan untuk menjadi hakim agung.
"Seperti sebelumnya KY akan mendatangi Ketua PT untuk meminta nama-nama hakim yang direkomendasikan menjadi calon hakim agung," ungkap Asep dalam kesempatan yang sama.
(rvk/asp)











































