"Ketua MA dengan surat No 08/KMA/HK.01/I/2013 meminta kepada KY, menyampaikan permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim agung," kata Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri, saat jumpa pers di Gedung KY, Jala Kramat Raya, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Dalam seleksi calon hakim agung kali ini, KY menerapkan peraturan baru. Peraturan tersebut mengatur calon hakim agung yang mengikuti seleksi secara 2 kali berturut-turut tidak diperkenankan mengikuti seleksi pada tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bagi yang sudah ikut seleksi 2 kali berturut-turut tidak boleh ikut tahun ini. Boleh ikut di tahun depannya. KY memberikan kesempatan bagi hakim yang integritasnya masih kurang untuk bertaubat dulu, yang kurang sehat supaya sehat dulu, yang wawasannya masih kurang bisa belajar lagi," tutur Taufik.
Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 4 Februari 2013 hingga 22 Februari 2013. KY berharap agar 7 posisi hakim agung ini bisa terpenuhi.
"Yang dibutuhkan ada 7, hakim agung pidana 4, perdata 2 dan tata usaha negara 1," pungkasnya.
(rvk/asp)











































