Anggota tim pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, M. Assegaf, pesimis KPK akan melepas kliennya setelah pemeriksaan hari ini. Sebab tindak penangkapan levelnya di atas perintah penahanan.
"Ya pasti ditahan. Surat yang ditunjukkan semalam itu surat penangkapan. Kalau sudah ada surat penangkapan, ya pasti ditahan," kata pengacara senior ini di Kantor KPK Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (31/1/2013).
Menurut Assegaf, surat penangkapan memiliki level yang lebih tinggi dibandingkan penahanan. "Surat penangkapan itu levelnya lebih tinggi dari surat penahanan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(/tor)











































