Hal itu tertuang dalam pasal yang dijeratkan KPK kepada Luthfi. Lembaga antikorupsi ini memilih Pasal 12 A atau B, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001.
"Disimpulkan juga bahwa AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11," kata Jubir KPK Johan Budi dalam konferensi pers, Rabu (30/1/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," demikian petikan pasal 12 huruf a tersebut. Pasal ini memiliki ancaman hukuman yang cukup berat yakni 20 tahun penjara.
Pasal ini didakwakan KPK kepada Angelina Sondakh. Namun hakim di tingkat pengadilan negeri, tidak setuju dengan pendapat KPK dan memilih Pasal 5 ayat 2.
"Prinsip dari penggunaan Pasal 12 huruf a itu adalah suap yang sifatnya aktif," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengenai Pasal 12 huruf a itu.
(/nrl)











































