Badan Kehormatan (BK) DPRD Jakarta tak akan menghukum Wanda Hamidah seiring pembebasan dari BNN. Bukan itu saja, BK DPRD DKI juga tak akan menghukum Wanda terkait kegiatan dugem yang dilakukannya sebelum ke rumah Raffi Ahmad.
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Aliman Aat mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke BNN terkait kasus Wanda. Dalam suratnya, Aliman meminta BNN memulihkan nama baik Wanda Hamidah jika politikus PAN itu tidak terbukti bersalah atau menggunakan narkoba.
"Namun jika ternyata yang bersangkutan mengonsumsi, maka proses hukumnya harus terus jalan," kata Aliman saat dihubungi, Kamis (31/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, mengenai pelanggaran etika yang diduga dilakukan Wanda terkait dugem sebelum bertemu Raffi, Alimin mengatakan BK DPRD tak bisa menghukum terkait hal tersebut.
"Saya tanya beliau, jawabnya bahwa itu privasi saya, kan acaranya bukan hari kerja. Jadi tidak ada kewenangan dari BK. BK menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah," imbuhnya.
(tor/ndu)











































