"Ini bukan persoalan institusi (PKS -red), tetapi pribadi," kata Sekjen PKS, Anis Matta.
Hal itu dikatakan Anis menjawab pertanyaan dampak masalah hukum yang menjerat Luthfi Hasan terhadap PKS. Anis menyampaikan hal itu di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2013) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai bantuan hukum yang diberikan PKS, Anis mengatakan bentuk bantuan akan disesuaikan dengan permintaan Luthfi. Saat ini PKS sudah membentuk tim hukum untuk mengawal kasus Luthfi.
"Itu diserahkan kepada Pak Luthfi bantuannya seperti apa," tutur Wakil Ketua DPR itu.
Seperti diketahui Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap daging impor. Luthfi dijerat pasal 12 a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999. Saat ini Luthfi sedang diperiksa di KPK.
(trq/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini