Usai Dipecat SBY, Yamani Harus Diperiksa Polisi

Usai Dipecat SBY, Yamani Harus Diperiksa Polisi

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 31 Jan 2013 02:58 WIB
Jakarta - Presiden SBY menandatangai surat pemecatan hakim Agung Yamani. Usai surat pemecatan diteken SBY maka hakim agung yang terlibat skandal pemalsuan putusan gembong narkoba Hengki Gunawan ini harus segera diperiksa polisi.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Ansori Saleh mengatakan tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak memeriksa Yamani. KY berharap Polri bisa segera mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Yamani.

β€œDiharapkan dengan keluarnya SK itu polri dapat segera menyelesaikan dugaan pidananya. Tidak harus menunggu-nunggu lagi," kata Imam kepada detikcom, Rabu (30/1/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menambahkan dengan adanya SK tersebut menandakan Yamani bukan lagi hakim bermasalah yang measuk dalam kategori terlapor. Pemerikasaan tidak lagi ada dilembaga KY atau Mahkamah Agung (MA). Namun, bisa langsung ditindak oleh pihak kepolisian.

"Bagi KY dengan adanya SK itu lebih memastikan Yamanie tidak masuk lagi sebagai hakim terlapor dalam penanganan laporan masyarakat, melainkan sebagai saksi,” ujarnya.

Imam khawatir jika tidak segera ditindak maka pengalaman buruk sebelumnya akan berulang. Imam mencontohkan kasus hakim Iskandar Agung, menurutnya walaupun sudah dinyatakan bersalah karena menggunakan narkoba, SK pemberhentian dari Presiden setahun lebih tidak turun sehingga Iskandar malah mengulangi perbuatannya.

Yamani resmi dipecat karena memalsu vonis putusan pembatalan hukuman mati Hengky Gunawan.

"Keppres pemberhentiannya sudah turun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur.

Remokendasi MA ini hasil dari pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim antara MA dengan Komisi Yudisial (KY). Terhitung sejak 1 Januari 2013, Yamani bukan lagi sebagai hakim/pejabat negara

Dalam vonis tersebut Yamani terbukti memalsu putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Seharusnya, hukuman mati gembong narkoba Hengky Gunawan dianulir menjadi 15 tahun penjara. Tetapi oleh Ahmad Yamani, vonis itu dipalsu menjadi 12 tahun penjara.

(asp/ndu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads