"Sama sekali tidak bisa dipengaruhi, karena penentuan jumlah kuota dan pembagiannya sangat jelas dan transparan," jelas Suswono saat dimintai tanggapan, Rabu (30/1/2013).
Suswono menjelaskan, untuk kuota dan pembagiannya, tidak hanya melibatkan Kementan, tetapi juga kementerian lain. "Ada aturannya serta dibahas lintas kementerian," tuturnya.
Lebih lanjut soal kasus suap daging impor sapi yang menyeret Presiden PKS Luthfi Hasan, Suswono memilih tidak berkomentar.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan anggota DPR dari PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap impor daging. Tak lama lagi, presiden PKS itu akan segera dicegah ke luar negeri.
"Kita temukan dua alat bukti yang cukup yang bisa dikaitkan dengan salah satu anggota DPR atas nama LHI," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
Luthfi menjadi tersangka dalam kasus impor daging. Diduga, dia melanggar pasal penerimaan suap UU Tipikor.
KPK sudah menangkap orang dekat Luthfi berinisial AF bersama dua pengusaha dari PT Indoguna Utama. Satu orang wanita muda juga ditangkap. Barang bukti Rp 1 miliar sudah disita.
(tor/ndr)











































