"Rp 1 M itu hanya DP, totalnya uang yang harus disiapkan mencapai Rp 40 M," jelas penegak hukum yang enggan disebutkan namanya, Rabu (30/1/2013).
Uang itu terkait perizinan impor daging sapi. Saat ini pemerintah tengah memperketat izin daging sapi. Nah, suap ini diduga agar melancarkan dan menambah kuota keran impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JE dan AAE diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP. AF dan LHI diduga melanggar pasal 12 a atau b pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999," papar Johan.
Sementara itu, Luthfi Hasan yang dimintai konfirmasi soal kasus ini hanya menjawab diplomatis. "Saya pelajari dulu," tegas Luthfi di DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jaksel.
(ndr/tor)










































